Kamis, 23 Januari 2014

Masalah IT pada Perbankan (Internet Banking)



Proposal Proyek Resiko
Masalah IT pada Perbankan (Internet Banking)
SAFRIZAL            26111549   3KB03

A.           PENDAHULUAN

   Dunia Perbankan tidak berbeda dengan industri lainnya dimana teknologi Internet  mulai menjadi merasuk dan bahkan sebagian sudah menjadi standar  de facto.  Internet Banking mulai muncul sebagai salah satu servis dari Bank.
       Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikaninternet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
       Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara onlineInternet banking  juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah.
      
      
Di lain pihak, apabila sebuah bank tidak melakukan internet banking, maka dia mengambil resiko untuk tidak berpartisipasi. Internet banking memberikan beberapa keuntungan yang lebih besar dibandingkan resikonya. Adapun keuntungan tersebut antara lain:
      1.            Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak kecil. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu. Layanan perbankan sebuah bank kecil dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari seluruh dunia.
      2.             Customer loyality. Nasabah, khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
      3.            Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan  melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang.
      4.            Competitive advantage. Bank yang tidak memiliki mesin ATM akan sukar  berkompetisi dengan bank yang memiliki banyak mesin ATM. Maukah anda membuka account di bank yang tidak memiliki mesin ATM? Demikian pula bank yang memiliki Internet Banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki Internet Banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
      5.            New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.Makalah ini akan mengulas aspek teknologi dan keamanan (security) dari Internet Banking.          

Dalam rangka perkembangan internet banking, pihak Bank Indonesia mengeluarkan regulasinya pada tahun 1995. Regulasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Perbankan keduanya tanggal 31 Maret 1995.
Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan buku panduan Pengamanan Penggunaan Teknologi Sistem Informasi Oleh Bank sebagai lampiran dari SKDBI dan SEBI tersebut, juga dikeluarkannya PBI No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

B.            Manfaat internet banking
      
       Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti : listrik, telepon, kartu kredit, dll.
       Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.

C.            Resiko  internet banking (e-banking)

·         Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet Banking.
·         Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank.
·         Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis.
·         Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking.
·         Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
·         Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.

D.           Tujuan Proyek

       Dalam upaya meningkatkan pelayanan bank terhadap nasabahnya masing – masing maka setiap bank tersebut terus memberikan kemudahan kapada nasabahnya agar dapat lebih mudah dalam melakukan setiap transaksinya yaitu salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi seperti internet banking. Adapun permasalahan yang telah di uraikan sebelumnya yang menjadi permasalahan. Proyek ini tentunya bertujuan untuk membantu pihak bank dalam menjaga keamanan dan mencegah akan terjadi kejahatan – kejahatan seperti craking atau hacking terhadap data dan tabungan nasabah.

E.            Pemilihan & Penyelenggara Proyek

Nama Proyek                      : System Keamanan Bank Pada Penerapan IT
Originator Proyek               : Safrizal
Nomor Telepon                  : 087788677878
Tanggal Pelaksanaan          : 13 Januari 2014
Disetujui Oleh                    :   
1.      Gatot Mudiantoro Suwondo (Direktur Utama Bank BNI)
2.      Zulkifli Zaini (Direktur Utama Bank Mandiri)
3.      Sofyan Basyir (Direktur Utama Bank BRI)
4.      Darmin Nasution (Gubernur Bank Indonesia)

F.            Solusi Proyek

       Untuk dapat menjaga sistem keamanan terhadap informasi data – data nasabah maka diperlukan sebuah sistem keamanan yang sempurna yang tidak dapat memberikat celah kepada para hacker jahat untuk dapat mengakses data para nasabah yaitu Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional. Namun masalahnya adalah walaupun sistem keamanan yang dibuat telah memiliki tingkat keamanan yang tinggi tetap saja masih tedapat beberapa kesalahan atau bug yang dapat dijadikan jalan untuk dapat mengakses dan menembus sistem keamanan bank. Oleh karena itu solusi yang akan ditawarkan dalam proyek ini adalah sebagai berikut :
                1.            Membangun sistem keamanan berlapis yaitu dengan menggunakan sistem pengamanan dengan menerapkan penggunaan pasword berlapis sehingga jika seorang hacker yang berniat membobol data maka orang tersebut harus bisa menembus beberapa lapis keamanan yang tentunya hal ini bukan merupakan sesuatu yang mudah dilakukan.
                2.            Melakukan update sistem secara rutin dan berkala, maksudnya adalah administrator akan melakukan evaluasi sistem secara rutin dan berkala untuk mengevaluasi jika masih ada kesalahan yang terdapat pada sistem sehingga diharapkan nantinya sistem tidak lagi memiliki celah yang dapat dijadikan jalan oleh para hacker untuk membobol sistem dari bank itu sendiri.
                3.            Memasang alat anti skimming di setiap atm sehingga orang – orang yang berniat memesang alat skimmer pada atm tidak dapat digunakan karena fungsi dari alat anti skimmer ini untuk mencegah pemasangan skimmer tersebut.
                4.            Melakukan pemeriksaan rutin di setiap atm – atm, hal ini bertujuan agar anti skimmer yang di pasangkan tidak dirusak oleh oknum – oknum yang bertujuan jahat. Pemeriksaan rutin ini juga bertujuan untuk memeriksa apakah atm tersebut tidak terdapat skimmer yang telah dipasangkan sebelumnya.
  
G.           Hasil yang diharapkan

Dengan adanya proyek ini maka hasil yang diharapkan adalah :
·         Nasabah tidak lagi merasa takut untuk menggunakan pemanfaatan teknologi yang diberikan dalam melakukan kegiatan transaksinya seperti fasilitas internet banking, mobile banking dll.
·         Untuk mengurangi tindak kriminal seperti pembobolan dana atau pencurian saldo tabungan.
·         Dengan jaminan tingkat keamanan yang diberikan diharapkan dapat menarik ketertarikan nasabah agar mau menyimpan uangnya ke bank.
·         Dengan dilakukannya upgrade sistem maka diharapkan sistem keamanan yang dimiliki oleh setiap bank dapat memberikan jaminan keamanan yang memadai, sehingga jika kedepannya masih di temukan kesalahan dapat ditutupi sehingga sistem keamanan tersebut tidak terdapat lagi kesalahan.

H.           Waktu Pengerjaan
Pekerjaan
Pembangunan
Pengembangan
Perawatan
Persiapan System
200 Jam
-
-
Pembangunan System
400 Jam
150 Jam
5 Jam / Hari
Instalasi System
300 Jam
100 Jam
6 Jam / Hari
Consultation Service
70 Jam
20 Jam
20 Jam


I.              Anggaran atau Sumber Daya Manusia

Estimasi Biaya
Pengeluaran
Pembangunan
Pengembangan
Perawatan
Hardware
Rp. 150.000.000
Rp. 70.000000
Rp. 90.000.000
Software
Rp. 80.000.000
Rp. 50.000.000
Rp. 50.000.000
Analyst System
-
Rp. 75.000.000
-
Programmer
-
Rp. 75.000.000
-
Survey Lokasi
Rp. 30.000.000
Rp. 40.000.000
Rp.120.000.000
Pemasangan
Rp. 400.000.000
Rp. 350.000.000
Rp. 200.000.000
User Training

Rp. 50.000.000
Rp. 50.000.000
Consultan Service
Rp. 75.000.000
Rp. 70.000.000
Rp. 70.000.000
Human Resource
Rp. 30.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 45.000.000
Total
Rp. 725.000.000
Rp. 810.000.000
Rp. 610.000.000
TOTAL
Rp. 2.200.000.000


J.             Sumber Dana

       Dana pembangunan system ini didapat dari sponsor sponsor bank terkait sebagai Contoh Bank Indonesia, Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank DKI, dsb.

  
DAFTAR PUSTAKA


1 komentar: